Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Didik mengatakan, hal itu sudah menjadi aturan, khususnya di lingkungan Dishub. Dia tidak mau jika ada petugas yang menarik melebihi aturan. Sebab itu mencoreng nama Dishub. Untuk itu proses hukum akan dijalankan.

"Cara semacam itu sudah masuk pungli, jadi masyarakat bebas untuk melaporkan kepada petugas kepolisian terkait hal itu. Biar nanti petugas yang menindaknya biar kapok," katanya kepada MuriaNewsCom.

Menurutnya, jika masyarakat hendak melakukan laporan. Dia meminta untuk pertama meminta karcis. Jika tidak dikasih atau ternyata tidak sesuai, maka dapat dilanjutkan dengan mengambil gambar petugasnya. Barulah laporan bisa diberikan.

Pengambilan gambar dimaksudkan, agar semuanya menjadi jelas. Sehingga juru parkir yang nakal bisa langsung di eksekusi dengan bukti foto yang diambil. Selain itu, dalam mengambil foto sekarang juga mudah dengan fitur HP canggih. "Kalau tidak mau menuruti aturan, maka hukumlah yang akan berlaku. Masyarakat bebas memantau dengan bebas," ungkapnya.Dalam papan tarif parkir, tertulis untuk tarif parkir khusus yakni parkir yang dikelola Dishub, Perda no 7 tahun 2011. Sepeda motor Rp 1000, pikap, sedan dan sejenisnya Rp 1.500, minibus Rp 2.000, serta bus dan truk atau sejenisnya Rp 4000. Sementara tarif parkir umum yakni di jalan protokol, sesuai Perda nomor 8 dan 9 tahun 2011, tarifnya sepeda motor Rp 500, untuk mobil kecil Rp 1.000, dan mobil tanggung Rp 1.500.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler