Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan oleh pengamat sosial, hukum, dan kebijakan publik setempat, Soleh Isman. Dikatakan, kalau dalam penindakan tersebut dianggap tidak sesuai. Sehingga dia akan memprosesnya. "Saya punya buktinya. Kebetulan itu menimpa orang yang saya kenal, jadi saya akan urus," katanya kepada MuriaNewsCom di Kudus, Selasa (17/1/2017).

Menurutnya, orang  yang dikenal itu memberi aduan kepadanya. Aduan disampaikan beberapa hari setelah warga tertangkap tangan saat membawa muatan rokok ilegal. Proses penindakan itu, terjadi pada tanggal 8 Desember 2016 lalu.

Dia mengatakan, saat itu penindakan menggunakan mobil pikap. Rokok ilegal dimuat di mobil. Penyitaan tak disertai surat penyitaan resmi. "Selain itu dompet seisinya juga diambil. Padahal dalam dompet juga ada uang dan STNK kendaraan berikut SIM-nya. Jadi tidak bisa diambil begitu saja," ujarnya.
Dalam pengambilan, kata dia juga tak dilengkapi dengan surat penindakan. Tak hanya itu, warga juga dibawa ke KPPBC dan ditahan selama 2x24 jam. Selama penahanan, tidak juga diberikan surat penahanan dan status juga tak jelas apakah tersangka atau hanya saksi."Padahal dia hanya mengantar saja, tidak lebih. Tapi malah diperlakukan demikian. Lain lagi kalau produsen pabrik. Ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler