Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu dikatakannya saat dikonfirmasi di Kudus, Selasa (17/1/2017). Dia menuturkan kalau landasan penindakan sudah jelas. Dan hal itulah yang dipegang petugas, termasuk di antaranya adalah penyitaan barang ilegal dan terkait lainnya.

"Seperti tertuang dalam Pasal ‎62 UU 39/2007 tentang Cukai, Barang Kena Cukai Ilegal dan barang terkait lainnya dirampas negara," katanya kepada MuriaNewsCom.

 Barang terkait lain, kata dia, semisal kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Hal itu juga bisa diambil dan dipastikan akan dikembalikan ke pemiliknya yang asli. Pihaknya akan mengembalikan mobil, namun kepada pemiliknya.
Sebab kebanyakan mobil yang dipakai adalah mobil sewa atau yang sudah dijual. Pihaknya juga telah menyertakan surat saat penyitaan mobil. Disinggung mengenai penahanan, dia juga menegaskan tidak pernah menyalahi aturan. Penahanan maksimal 1 x 24 jam. Penahanan dilakukan untuk proses penyelidikan.Dia tak keberatan jika yang bersangkutan mau lapor kepada petugas kepolisian. Sebab dengan laporan akan membuat jelas semuanya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler