Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris mengemukakan, tiap tahun ada pemerintah desa yang mengusulkan mengenai perubahan alih status jalan desa menjadi kabupaten.

"Namun demikian, untuk pengusulan alih status jalan desa menjadi kabupaten ini, ada beberapa syarat  yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Jadi tidak bisa semua jalan tiba-tiba menjadi milik kabupaten," katanya kepada MuriaNewsCom.

Menurutnya, di antara syarat tersebut adalah lalu lintas harian yang menggunakan jalan dan juga kondisi jalannya. Sebab, kebanyakan jalan yang diambil kabupaten dalam keadaan rusak dan terkesan tak terurus.

Selain itu, aspek lainnya yang menjadi pertimbangan adalah lebar jalan. Untuk bisa beralih status menjadi jalan kabupaten harus lebih empat meter. Jika tak mencapai angka tersebut, maka pengalihan status juga tidak memenuhi syarat.

Dia menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun terakhir, sedikitnya ada 70 ruas jalan desa yang masuk daftar tunggu terkait pengalihan status menjadi jalan kabupaten. Puluhan jalan tersebut, bahkan sudah ada yang diusulkan sejak dua hingga lima tahun lalu. 
"Makanya itu, tidak semua kami ambil alih. Kita lihat dulu aspek fungsinya, kebutuhan masyarakat dan kondisi jalannya seperti apa dulu," ujarnya.Jalan desa yang diutamakan menurutnya adalah, adanya jalan yang menjadi penghubung antardua desa atau antarkecamatan. Termasuk dengan jalan di poros desa yang banyak digunakan oleh masyarakat.Ditambahkan, jika jalan menjadi milik kabupaten, maka pengelolaan dan perawatan juga menjadi milik kabupaten. Untuk itu, jika jalan tersebut sampai rusak, maka petugas yang memperbaiki juga berasal dari kabupaten pula."Saat ini biaya perbaikan jalan selama setahun sekitar Rp 10 miliar. Melihat banyaknya jalan desa yang jadi kabupaten, maka perawatan pasti meningkat. Besar kemungkinan, nantinya juga mencapai dua kali lipat," jelasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler