Puluhan Ruas Jalan Desa di Kudus Diusulkan Alih Status jadi Jalan Kabupaten
Faisol Hadi
Kamis, 26 Januari 2017 08:15:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris mengemukakan, tiap tahun ada pemerintah desa yang mengusulkan mengenai perubahan alih status jalan desa menjadi kabupaten.
"Namun demikian, untuk pengusulan alih status jalan desa menjadi kabupaten ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Jadi tidak bisa semua jalan tiba-tiba menjadi milik kabupaten," katanya kepada MuriaNewsCom.
Menurutnya, di antara syarat tersebut adalah lalu lintas harian yang menggunakan jalan dan juga kondisi jalannya. Sebab, kebanyakan jalan yang diambil kabupaten dalam keadaan rusak dan terkesan tak terurus.
Selain itu, aspek lainnya yang menjadi pertimbangan adalah lebar jalan. Untuk bisa beralih status menjadi jalan kabupaten harus lebih empat meter. Jika tak mencapai angka tersebut, maka pengalihan status juga tidak memenuhi syarat.
Dia menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun terakhir, sedikitnya ada 70 ruas jalan desa yang masuk daftar tunggu terkait pengalihan status menjadi jalan kabupaten. Puluhan jalan tersebut, bahkan sudah ada yang diusulkan sejak dua hingga lima tahun lalu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



