Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus, Sumiyatun mengatakan, ratusan sertifikat sudah jadi semuanya. "Seharusnya bapak bupati langsung yang membagikan kepada warga. Namun beliau masih ada urusan, sehingga diwakilkan kepada saya untuk membagi sertifikat tersebut," katanya kepada masyarakat saat sambutan penyerahan sertifikat di lokasi.

Penyelesaian sertifikat milik warga dikebut pada 2016 lalu.  Sejak Juli-Desember tahun lalu, bersama dengan Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (sekarang bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) serta BPN, dilakukan upaya akselerasi penuntasan pensertifikatan lahan. "Selama 14 tahun persoalan tersebut seakan mengendap dan belum ditemukan solusinya. Ibaratnya anak perempuan sudah menjadi gadis, sehingga tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ungkapnya.

Pihaknya berpesan pada warga untuk menjaga baik sertifikat tersebut. Sebab nilainya yang mahal akan sangat riskan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggungjawab atau menyalahgunakan. "Jangan buat hutang , jangan dijual. Kembangkan potensi yang ada karena dengan adanya jalur di lingkar maka perekonomian dapat berkembang dengan baik," pesannya.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Mijen Fauzan Akbar mengaku senang. Sebab sertifikat sudah selesai dan sudah dibagikan kepada masyarakat. "Alhamdulillah setelah 14 tahun warga Mijen menunggu sertifikat tanah KTP jalan lingkar, melalui perjuangan seluruh warga Mijen. Dimulai aksi pemblokiran jalan Lingkar tanggal 9 September 2016, yang menuntut untuk segera diterbitkannya sertifikat dan penuntasan kasus tukar guling bengkok desa, pada hari ini baru terjawab," katanya Berdasarkan data, sertifikat yang dibagikan adalah sejumlah 136 milik warga Mijen, 16 milik pemdes selaku bengkok desa dan 15 milik warga Klumpit kecamatan Gebog.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler