Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Diketahui, pendapa Pemkab Kudus dan rumah dinas Bupati Kudus bertembok kuno dan kayu jati ukir yan gberdiri pada abad XV. Hingga kini masih terawat dengan baik.

 Bangunan bersejarah ini milik pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kudus diawali  pada abad XIX. Saat itu, kabupaten (Regentschap) Kudus dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur Hindia belanda pada tahun 1819. Diangkat sebagai Bupati (Regent) pertama adalah Kyai Raden Adipati Tumenggung Pandji Padmonegoro tahun 1820.

Bupati Kudus Musthofa yang memimpin wilayah ini sekarang menjaga kelestarian bangunan dan menjadikan pendapa kabupaten sebagai rumah rakyat. Artinya, Bupati selalu menerima kedatangam seluruh lapisan masyarat untuk menyampaikan aspirasinya.
 ”Heritage ini harus tetap ada dan terjaga dengan baik. Karena ini sangat bersejarah sebagai kebanggaan semua masyarakat Kudus,” kata Musthofa saat menyambut dan menemani ratusan siswa-siswi SD Muhammadiyah 1 Kudus.  Senen Budiarto, Kepala SD Muhammadiyah 1 Kudus yang mendampingi para siswa sangat berterimakasih mendapat kesempatan berkunjung ke pendapa. "Maturnuwun, pak bupati, kami senang bapak sendiri yang menerima kami. Bapak sangat ramah dan sabar melayani pertanyaan anak-anak yang polos ini. Bahkan terkadang menggelikan”, ujar Senen.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler