Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha  Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang TW melalui Kabid Hubungan Industri Dwi Yusi Sasepti, mengatakan nomor tersebut terdapat dipampang pada kantor. Semua karyawan bisa melaporkan jika sampai ada tindakan yang tidak sesuai.

"Kami menyiapkan hotline pengaduan Upah Minimum Kabupaten Kudus 2017. Nomornya adalah 082325430077. Jadi bagi yang dirugikan dapat menghubungi nomor tersebut," katanya kepada MuriaNewsCom di tempat kerjanya, Kamis (2/1/2017).

Menurutnya, nomor dipastikan selalu aktif. Khususnya pada saat jam kerja. Nomor dipastikan dapat selalu dihubungi oleh para pekerja. Karena, pihak dinas sudah menyiapkan petugas khusus yang memegang nomor tersebut atau sebagai admin.

Bagi para pelapor diminta tidak usah takut saat memberikan laporan. Pihak Dinas memberikan jaminan keamanan dalam masyarakat melakukan aduan. Untuk itu, masyarakat tak usah khawatir. Namun, pihaknya memasang sejumlah syarat dalam hal memberikan laporan.

Di antaranya dengan memberikan informasi yang benar, identitas pelapor juga harus  sesuai dan juga bersedia untuk dipanggil saat memberikan laporan kepada pemerintah. "Jadi tidak semuanya kami tindaklanjuti. Jika ada yang tidak sesuai, maka kami tidak akan merespons dan menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Jika berdasarkan laporan sesuai, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Dan jika benar terjadi kecurangan, maka hukuman akan dilakukan sesuai dengan aturan. Sebab sampai saat ini tak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan.Dikatakan Yusi, cara tersebut merupakan upaya pemantauan UMK di Kudus dalam bidang karyawan. Sebab cara yang diterapkan adalah selain cara sosialisasi ke perusahaan, penjaringan dari tingkat karyawan juga dilakukanDikatakan, beberapa waktu yang lalu sosialisasi kepada perusahaan sudah dilakukan. Dalam sosialisasi, tak hanya pihak perusahaan yang diberikan pengarahan. Namun juga disosialisasikan kepada para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja."Kami juga rutin komunikasi dengan SP (serikat pekerja). Sebab mereka adalah mitra kami dalam hal penegakan UMK sesuai dengan aturan," jelasnya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler