Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Adalah MT alias Pipit (35) warga Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Wanita ini dibekuk polisi saat berada di Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Kapolres Kudus AKBP Andy Rifa'i mengatakan, MT diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sepeda motor Vairo 125 milik PT Astra International Cabang Kudus sebanyak 35 unit kepada 20 konsumen. Baik itu, uang dari nasabah yang berbentuk cash maupun uang muka.

“Perbuatan tersebut dilakukan Pipit dalam kurun waktu September hingga November 2016. Hal tersebut dilakukan pelaku ketika dirinya menjabat sebagai bagian penjualan sepeda motor,” ujarnya Kapolres saat gelar perkara, Jumat (10/2/2017).
Perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pembukuan. Ketika itu pula, diketahui jika nasabah telah melakukan pelunasan dan pembayaran kepada pelaku. Namun, oleh pelaku, uang tersebut tak pernah dilaporkan kepada PT Astra International Cabang Kudus.Mengetahui hal tersebut, pihak perusahaan kemudian mencoba mencari pelaku, karena sudah tidak masuk kerja. Dan pelaku ternyata sudah melarikan diri, sehingga perusahaan langsung melaporkan kasus penggelapan tersebut kepada kepolisian."Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara, karena telah melanggar pasal 374 KUHP tentang Penggelapan,” pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler