Tilep Uang Penjualan Sepeda Motor Setengah Miliar, Karyawati Astra Kudus Dibekuk Polisi
Faisol Hadi
Jumat, 10 Februari 2017 20:12:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Adalah MT alias Pipit (35) warga Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Wanita ini dibekuk polisi saat berada di Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Kapolres Kudus AKBP Andy Rifa'i mengatakan, MT diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sepeda motor Vairo 125 milik PT Astra International Cabang Kudus sebanyak 35 unit kepada 20 konsumen. Baik itu, uang dari nasabah yang berbentuk cash maupun uang muka.
“Perbuatan tersebut dilakukan Pipit dalam kurun waktu September hingga November 2016. Hal tersebut dilakukan pelaku ketika dirinya menjabat sebagai bagian penjualan sepeda motor,” ujarnya Kapolres saat gelar perkara, Jumat (10/2/2017).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



