Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabid Dikmen pada Disdikpora Kudus Kasmudi mengatakan, berdasarkan data yang diterima Jumat (10/2/2017), sudah ada delapan SD yang terendam. Rinciannya, satu SD di Setrokalangan,Kecamatan Kaliwungu, tiga SD di Jati Wetan, Kecamatan Jati dan empat SD di Desa Golantepos,Kecamatan Mejobo.

"Saya kemarin (9/2/2017) sudah melakukan pengecekan ke beberapa sekolah. Hasilnya memang ada yang sudah terendam air seperti di Setrokalangan dan Jati Wetan. Dan hari ini, ada delapan sekolah berdasarkan data yang saya terima," katanya saat dihubungi MuriaNewsCom.

Menurutnya, meski dalam keadaan banjir seperti ini, bukan berarti siswa harus diliburkan. Para siswa tidak boleh kehilangan hak untuk mendapatkan ilmu atau pembelajarannya. Sehingga, sekolah tetap masuk seperti biasanya.

Meski demikian, dia juga menyadari kalau akses menuju sekolah juga ada yang kesulitan karena banjir. Selain itu juga, ada beberapa ruang kelas yang tergenang air, sehingga mengakibatkan terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Untuk itu, dia meminta siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran di sekolah lain yang diinginkan. Khususnya sekolah terdekat, yang ada di sekelilingnya, baik dari rumahnya atau lokasi para siswa mengungsi sementara bersama keluarga."Biasanya mereka lebih memilih mengungsi ke sanak saudara, dan di sana juga pasti ada sekolah. Selain itu, mereka dapat pindah di sekolah sementara di satu desa atau luar desa terdekat. Hal itu supaya tidak mengganggu aktivitas belajarnya," ungkapnya.Dalam keadaan semacam ini, kata dia, administrasi dapat disusul belakang. Sehingga siswa yang pindah sekolah untuk belajar tidak dilengkapi dengan surat dari Disdikpora.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler