Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, mengatakan, pihaknya belum menerima info itu secara utuh."Kami belum menerima kepastiannya. Masih seperti biasanya saja," kata Subekti kepada MuriaNewsCom di Kudus, Sabtu (18/2/2017).

Kabar itu beberapa kali didengar. Tapi yang terpenting, kata dia, adalah kepastian dari rencana tersebut.  Pihaknya berharap informasi utuh disampaikan ke pemerintah daerah biar proses pelayanan perizinan tak merepotkan. "Pada prinsipnya kami menunggu secara resmi. Jika memang aturan sampai ya bakalan kami jalankan. Tapi jika belum ya kami menunggu," ungkap dia.

Tentang dampak terhadap masyarakat, dikatakan kalau dampaknya tidak begitu signifikan jika berhasil dijalankan. Asalkan, sepanjang semua pengguna memahami atau mengetahui kebijakan ini.  Sebelumnya, pemerintah pusat akan menghapus aturan perpanjangan SIUP dan TDP. Penghapusan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler