Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Kudus AKBP Andy Rifa'i mengatakan, korban adalah Yusrul Hana alias Joko (23), seorang buruh bangunan warga Desa Gondosari, Gebog RT 06 RW III. Dia ditemukan membusuk dalam ladang tebu. Dikatakan, mayat yang sempat gegerkan warga awal tahun 2017, berhasil diungkapkan oleh jajaran Polres Kudus. Pelaku pembunuhan berjumlah lima orang. Pelaku menghabisi dengan cara pengeroyokan 

"Setelah kami telusuri ternyata ada lima pelaku. Tiga di antaranya kami amankan di rumahnya dan dua lainnya berada di Jakarta," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan D saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin (20/2/2017).

Menurutnya, tiga orang yang tertangkap adalah TAP (17) seorang pelajar di Gebog. Pelaku tersebut memukul korban dan mengenai muka korban dengan tangan kosong korban sebanyak dua kali. Kemudian, BMZ (17) karyawan swasta, melakukan pemukulan pada muka dan kepala korban dua kali.

Kemudian tim melakukan penelusuran dan menemukan pelaku lainnya yaitu AH (16) seorang buruh di Gebog.  Meski tak memukuli korban, AH mengawasi sekitar kejadian untuk mengamankan lokasi. Pelaku lainnya adalah Aris Sarifudin (20) warga Gebog. Aris mencekik korban dan menakut-nakuti korban dengan senjata tajam yang dibawanya. Dan pelaku terakhirnya adalah IR (17) warga Gebog yang berperan membacok korban dengan senjata tajam saat korban lari. Bacokan terkena kepala bagian belakang. Saat korban jatuh akhirnya dipukuli bersama teman-temannya.

Tak hanya itu, IR kembali membacok hingga mengenai punggung belakang korban, hingga korban lemas. Melihat korban mulai lemah, mereka membuangnya ke kebun tebu.  Pelaku tersebut sekaligus menjadi dalang pembunuhan ini. Dia diancam dengan pasal 340 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUP Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUP Pidana dengan hukuman 12 - 15 tahun penjara dan ancaman seumur hidup.Editor : Akrom HazamiBaca juga : Mayat Laki-laki Ditemukan di Ladang Tebu Gebog Kudus  

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler