Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Kudus AKBP Andy Rifa'i mengatakan, peristiwa terjadi pada 18 Februari lalu, di wilayah Kecamatan Kota. Saat itu, pemuda 28 tahun itu datang ke rumah N (13) warga Kota sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat itu pelaku datang ke rumah korban. Pelaku masuk ke ruang tamu karena saat itu pintu sudah terbuka. Kemudian mereka duduk sambil berbincang-bincang. Kemudian pelaku beraksi di ruang tamu," katanya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Selasa (21/2/2017).

Pelaku yang mulai tak terkontrol, mencoba mengajak korban untuk melakukan hubungan. Tiba-tiba, datang tante korban. Tante mendapati pelaku yang ternyata bersembunyi di balik sofa.  "Tante langsung meminta pelaku duduk di sofa, dan ditanya tentang perbuatan yang dilakukan," ujar Andy.
Tak lama kemudian, sejumlah tetangga datang ke rumah korban. Mereka penasaran dengan apa yang sebenarnya terjadi "Pelaku dibawa ke Polsek Kudus setelah petugas menerima laporan. Petugas membawa hari itu juga sekitar jam 23.00 WIB.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler