Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala KPPBC Kudus Suryana mengatakan, awal penindakan tersebut dimulai pada awal bulan, tepatnya pada Senin (6/2/2017) lalu. Penindakan bertempat di Jalan R Agil Kusumadya No 123 Jati Kudus. Pengungkapan ini merupakan kali pertama di Kudus setelah lama tak dilakukan.

"Biasanya memang sering di Jepara. Kali ini kita mendapat dari Kudus. Untuk informasi berasal dari laporan atau informasi masyarakat," kata Suryana, di tempat kerjanya, Kamis (23/2/2017).

Sedangkan untuk penindakan kedua hingga keempat, berada di Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Ketiganya ditangkap pada Rabu (8/2/2017) sekitar pukul 16.20 WIB dan Rabu (13/2/2017) pada pukul 14.10 WIB.

Selama empat penindakan, KPPBC telah menemukan 1.724.180 batang rokok ilegal,  sigaret kretek mesin (SKM), kemudian 852 kilogram tembakau iris (Tis), dan juga 915 keping pita cukai palsu."Melihat besarnya penangkapan kali ini, diperkirakan potensi nilai barang mencapai Rp 2.165.426.600. Sedangkan untuk total potensi kerugian negara, mencapai Rp 1.238.434.052," ungkap diaPihaknya akan terus melakukan penertiban cukai ilegal. Di antaranya adalah mengurangi tingkat kerugian negara akibat cukai ilegal.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler