Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup Kudus, Sumiyatun mengatakan, pihaknya berharap bisa meraih Adipura Paripurna. “Kami semangat agar bisa mendapatkan Adipura Paripurna ini," katanya di Kudus, Jumat (24/2/2017).

Dalam aturan menyebutkan kalau penghargaan Adipura Paripurna baru didapatkan sebuah daerah setelah tiga kali berturut-turut mendapatkan penghargaan Adipura Kencana. Syarat lain adalah dengan naiknya nilai saat penilaian kali keempat.

Hanya dalam aturan juga menyebutkan kalau tanpa melalui tiga kali berturut-turut juga bisa meraih Adipura Paripurna. Syaratnya, adalah mendapatkan nilai yang bagus dan di atas rata-rata sehingga mampu setara dengan Adipura Paripurna. "Kami targetkan nilai 80, jika tercapai nantinya kemungkinan besar mendapatkan Adipura Paripurna akan terpenuhi," ungkapnya.

Ditambahkan, keuntungan pada Kudus juga dalam hal penilaiannya. Biasanya, penilaian dilakukan selama dua kali sebelum diverivikasi oleh tim. Namun, untuk Kudus setelah penilaian pertama September lalu, tahapan berikutnya diverifikasi. Itu menjadi keuntungan karena tanpa melalui penilaian kedua. "Maret nanti bakal verivikasi, dan yang memaparkan di kementerian nantinya adalah beliau bapak Bupati Musthofa secara langsung," imbuhnya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler