Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang TW mengatakan, jumlah koperasi yang dibubarkan 59 unit. Pembubaran puluhan unit koperasi sudah dilakukan akhir tahun lalu. Pembubaran dilakuan sesuai dengan prosedur yang sudah dijalankan.
"Kami sudah mencoba menghubungi koperasi yang bersangkutan tapi tidak ada hasil. Kami kemudian datang ke lokasi atau kantornya, tapi sama, tidak jelas. Lalu kami mencari pengurus koperasi namun kembali kami tidak menemukannya karena tidak ada. Jadi kami membubarkan koperasi tersebut," kata Bambang TW di Kudus, kepada MuriaNewsCom, Senin (27/2/2017).
Faktor utama dibubarkan koperasi lebih kepada ketidakaktifan. Selain itu, aktivitas koperasi yang seperti pada umumnya, juga tidak tampak. Seperti halnya rapat anggota dan sejenisnya.
Pihaknya juga sedang mengawasi dengan ketat tiga koperasi lainnya. Pengawasan dilakukan lantaran dilihat kalau koperasi tersebut dinilai tidak sehat. Pengawasan secara intensif itu dilakukan selama tiga bulan, mulai awal Januari lalu hingga akhir Maret mendatang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



