Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepada wartawan, Sukini menceritakan, anaknya melaporkan dirinya ke Polsek Mejobo, 16 Februari 2017. Sukini pun dipanggil polisi pada 18 Februari, sebagai tindak lanjut adanya laporan.

 "Saya kaget karena ada pemanggilan dari pihak Polsek. Saya tidak menyangka kalau anak yang saya besarkan sampai berbuat sejauh itu," kata Sukini, didampingi pengacaranya Yusuf Istanto, di Kudus, Kamis (9/3/2017).

Saat dipanggil kepolisian, PNS guru salah satu SD setempat itu mengatakan, jika telah memukul anaknya.  Sukini memukul pundak anaknya. Hal itu dilakukan Sukini sebagai bentuk teguran. Sebab anaknya tidak mau mendengarkan nasihat. Yakni supaya belajar, dan berhenti keluyuran.Pihaknya tidak mau masalah ini berlarut-larut. Dia pun berupaya mengajak anaknya damai. Selain itu, Sukini juga berharap anaknya kembali tinggal bersama. Mengingat usai kejadian, anaknya tinggal bersama ayah. Diketahui, dirinya telah pisah dengan suami atau ayah si anak, November 2008.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler