Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto. Dia mengatakan, berdasarkan data total tilang selama 2017 ini mencapai 6.528 orang. Dari sembilan kriteria seperti sopir, PNS, pelajar, mahasiswa, karyawan swasta, pedagang, tani, butuh dan lainnya, yang paling banyak adalah pelanggar dari karyawan swasta.

"Dalam bulan pertama di Januari, total pelanggar sejumlah 2115 orang. Dan paling banyak memang dari karyawan swasta dengan jumlah 976 sendiri," katanya kepada MuriaNewsCom. 

Sementara pada Februari, pelanggaran dari karyawan swasta sejumlah 1.350 pelanggar. Sedang pada Maret per 8 Maret, karyawan swasta masih konsisten menduduki peringkat atas dengan pelanggaran 559. 

Pada posisi kedua, pelanggar paling banyak adalah kalangan sopir. Di Januari 2017, total pelanggaran dari sopir sejumlah 529 orang. Februari 667 orang dan kemudian Maret 229 orang sopir yang melanggar.Sedang pada posisi terakhirnya adalah petani, yang mana hanya 15 orang di Januari, 34 orang di Februari dan 12 orang sampai 8 Maret 2017 ini. Petani paling sedikit lantaran mereka paling jarang terazia petugas."Kami giatkan razia untuk keamanan lalu lintas. Jika semuanya tertib maka lalu lintas juga lancar," ungkapnya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler