Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Khanafi, salah satu PKL yang berjualan di Barongan mengatakan pihaknya pernah menjual permen dot waktu itu. Namun semenjak ada kabar mengandung narkoba, dirinya tidak menjualnya kembali karena mengganggap berbahaya.

"Sudah lama, beberapa bulan lalu sudah pernah jualan. Hanya katanya berbahaya sehingga tidak melanjutkan jualannya," kata Khanafi di hadapan petugas Dinas Perdagangan di Kudus, Jumat (10/3/2017).

Menurutnya, selain menjual permen dot, dia juga mengaku pernah menjual permen jari. Hal itu diakuinya sebelum ramai permen tersebut di pasaran.
Ismail, pedagang lain juga mengungkap hal yang sama. Namun setelah mengetahui sosialisasi beberapa bulan yang lalu dari pemkab, tak mau menjual kembali. Karena dianggap berbahaya."Banyak yang jual, bahkan di pasar juga banyak. Tapi kami sebagai pedagang tak menjual jika memang dianggap bahaya. Apalagi ada imbauan dari Pemkab Kudus," ungkap dia.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler