GTT SMA/SMK di Kudus Bakal Digaji Sesuai Nilai UMK
Faisol Hadi
Jumat, 24 Maret 2017 14:43:47
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah Gatot B Hastowo kepada awak media di SMA 1 Bae Kudus, Jumat (24/3/2017). Dikatakan anggaran untuk pembayaran gaji GTT sudah dipersiapkan oleh Pemprov Jateng.
"Kami sudah menganggarkan kebutuhan guru GTT di SMA SMK selama 2017. Termasuk di Kudus yang akan mendapatkan gaji sesuai dengan UMK," kata Gatot di Kudus.
Menurutnya, anggaran di tingkat provinsi dihitung sejak Januari hingga Desember. Dan anggaran keuangan tersebut, keluar bulan depan pada April. Untuk itu, penggajian para GTT juga akan diberi pada April mendatang.
Dijelaskan, gaji itu diperuntukkan bagi guru yang sudah terdaftar sebagai GTT oleh provinsi. Data yang terdaftar itu menjadi bahan pemerintah provinsi dalam hal pemberian gaji kepada GTT. Bagi yang belum terdaftar, diharapkan segera menyesuaikan.Selain itu, dia juga mengatakan kalau tak semua GTT bakal mendapat gaji sesuai UMK di wilayahnya masing-masing. Pendapatan gaji sesuai UMK, hanya berlaku bagi guru yang sudah mengajar selama 24 jam lamanya."Bagi yang belum, maka akan disesuaikan dengan jam kerjanya. Jadi nilai UMK masing-masing wilayah, dibagi dengan lamanya dia mengajar. Misalnya saja mengajar 20 jam, maka UMK dibagi 20 jam tersebut," jelasnya.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Kudus - Pemprov Jateng, memastikan pembayaran Guru Tidak Tetap (GTT) di SMK/SMA di Kudus akan sesuai dengan nilai UMK. Bahkan, pembayaran akan dimulai April nanti dengan diagendakan mulai Januari 2017 kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah Gatot B Hastowo kepada awak media di SMA 1 Bae Kudus, Jumat (24/3/2017). Dikatakan anggaran untuk pembayaran gaji GTT sudah dipersiapkan oleh Pemprov Jateng.
"Kami sudah menganggarkan kebutuhan guru GTT di SMA SMK selama 2017. Termasuk di Kudus yang akan mendapatkan gaji sesuai dengan UMK," kata Gatot di Kudus.
Menurutnya, anggaran di tingkat provinsi dihitung sejak Januari hingga Desember. Dan anggaran keuangan tersebut, keluar bulan depan pada April. Untuk itu, penggajian para GTT juga akan diberi pada April mendatang.
Dijelaskan, gaji itu diperuntukkan bagi guru yang sudah terdaftar sebagai GTT oleh provinsi. Data yang terdaftar itu menjadi bahan pemerintah provinsi dalam hal pemberian gaji kepada GTT. Bagi yang belum terdaftar, diharapkan segera menyesuaikan.
Selain itu, dia juga mengatakan kalau tak semua GTT bakal mendapat gaji sesuai UMK di wilayahnya masing-masing. Pendapatan gaji sesuai UMK, hanya berlaku bagi guru yang sudah mengajar selama 24 jam lamanya.
"Bagi yang belum, maka akan disesuaikan dengan jam kerjanya. Jadi nilai UMK masing-masing wilayah, dibagi dengan lamanya dia mengajar. Misalnya saja mengajar 20 jam, maka UMK dibagi 20 jam tersebut," jelasnya.
Editor : Akrom Hazami