28 Anggota DPRD Kudus Nyatakan Tak Percaya Terhadap Pimpinan
Faisol Hadi
Kamis, 6 April 2017 19:00:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sejumlah anggota yang menandatangani antara lain dari Fraksi PDIP, Gerindra, PKB, Fraksi Hanura - Demokrat (FHD), Persatuan Bintang Pembangunan (PBP), Golkar, Nasdem, serta Fraksi PKS. Sebagaimana diketahui di DPRD Kudus terdapat delapan fraksi.
Ketua Fraksi Partai Nasdem, Superiyanto menyebutkan kalau langkah tersebut diambil lantaran pimpinan dianggap tak menjalankan tugasnya dalam perombakan. Atas keprihatinan itulah para anggota menjalankan hal tersebut "Hari ini mosi tersebut akan kami masukan ke sejumlah tempat, seperti DPRD, fraksi serta sejumlah Tempat lainnya," katanya saat jumpa pers, Kamis (5/4/2017)
Menurutnya anggota dewan merasa dirugikan dengan tak segera dilaksanakannya pemilihan Alkap, -semisal Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus), serta Badan Legislasi (Banleg), dan perombakan fraksi. Sebab, masa jabatan pimpinan komisi dan masa keanggotaan alat kelengkapan, sudah usai per-Sabtu (25/3/2017) lalu.
Dikatakan kalau sebenarnya fraksi sudah mengajukan nama terkait perombakan tersebut. Namun itu dianggap tak sesuai lantaran hanya tertanda ketua fraksi saja dengan disertai stempel. Padahal, lanjut dia, sebenarnya menurut aturan hanya ketua dan disertai stempel dianggap cukup. Sedangkan untuk sekretaris dianggap tak perlu lantaran aturan berbunyi demikian. "Seperti halnya Bupati, apakah harus dengan tandatangan sekda? Kan tidak, Bupati saja cukup," ungkap dia .
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



