Jika Pemegang Kartu BPJS di Kudus Disuruh Bayar saat Periksa, Laporkan!
Faisol Hadi
Sabtu, 15 April 2017 16:45:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Dody Pamungkas, mengatakan, jika benar apa yang dikeluhkan warga tersebut, pihaknya bakal menindak para dokter atau klinik yang nakal kepada pasien. Penindakan dapat dilakukan dalam waktu 1x 24 jam atau saat itu juga.
"Jadi misalnya ada kepesertaan KIS BPJS yang masih juga ditarik oleh klinik atau dokternya, maka hal tersebut dapat kami tindak. Kalau perlu saat itu juga atau maksimal 1 x 24 jam. Ini merupakan bentuk pelayanan kami," kata Dody kepada MuriaNewsCom, Sabtu (15/4/2017).
Tindakan tersebut akan dilakukan atas dasar laporan pasien BPJS. Jadi masyarakat yang dirugikan, diharuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pengelola BPJS secara tertulis.
Kemudian, lanjut dia, dalam laporan juga disebutkan hari terjadi kerugian, dan dokter yang bertugas atau klinik mana yang bertugas. Nantinya, dari laporan itulah yang dijadikan panduan atas tindakan yang diperbuat oleh pihak BPJS kesehatan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



