Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Itu disampaikan saat dihubungi MuriaNewsCom, Sabtu (15/4/2017). Menurutnya, pasien rawat inap, tak harus dilengkapi dengan surat pengantar. Asalkan, kondisi pasien tersebut benar-benar darurat dan butuh pertolongan. Aturan tersebut sudah berlangsung dan diterapkan selama ini di RSUD Kudus.
"Tidak semua dokter BPJS siaga 24 jam, tidak semua juga klinik mampu dijangkau 24 jam pula. Jadi misalkan saja ada pasien yang membutuhkan pertolongan dalam waktu tengah malam, maka bisa kami layani di RSUD Kudus," kata Aziz.
Menurutnya, aturan yang menyebutkan kalau pasien harus dilengkapi dengan surat rujukan hanya berlaku untuk pasien rawat jalan saja. Jika pasien rawat inap, maka cukup datang saat kondisinya mendesak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



