Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Itu disampaikan saat dihubungi MuriaNewsCom, Sabtu (15/4/2017). Menurutnya, pasien rawat inap, tak harus dilengkapi dengan surat pengantar. Asalkan, kondisi pasien tersebut benar-benar darurat dan butuh pertolongan. Aturan tersebut sudah berlangsung dan diterapkan selama ini di RSUD Kudus.

"Tidak semua dokter BPJS siaga 24 jam, tidak semua juga klinik mampu dijangkau 24 jam pula. Jadi misalkan saja ada pasien yang membutuhkan pertolongan dalam waktu tengah malam, maka bisa kami layani di RSUD Kudus," kata Aziz.

Menurutnya, aturan yang menyebutkan kalau pasien harus dilengkapi dengan surat rujukan hanya berlaku untuk pasien rawat jalan saja. Jika pasien rawat inap, maka cukup datang saat kondisinya mendesak.
Mengenai biaya pengobatan, seluruhnya akan ditanggung oleh BPJS kesehatan. Misalnya pasien yang sakit gigi, maka jika ada penambalan gigi dan juga pengobatan lainya akan ditanggung BPJS kesehatan.Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Dody Pamungkas, mengatakan suratrujukan dari dokter atau klinik BPJS kesehatan amat penting dimiliki. Karena, tanpa adanya rujukan maka biaya pengobatan ditanggung pasien. "Khususnya bagi pasien yang rawat jalan harus ada surat rujukan. Kami menyadari kebutuhan dokter gigi terbatas, dan tak semua klinik juga ada,” pungkasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler