Pelaku Penggelapan 42 Mobil Ini Beraksi Seorang Diri di Kudus
Faisol Hadi
Kamis, 20 April 2017 18:01:18
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menyatakan, pelaku M Zainul (36), warga Nalumsari, Jepara. Pelaku mampu mengelapkan 42 mobil berbagai jenis dalam waktu lima bulan. Tepatnya mulai November 2016 hingga Maret 2017 lalu.
"Jadi hanya lima bulan beraksi, pelaku yang seorang diri mampu menggelapkan 42 mobil mewah. Mobil-mobil tersebut diambil dari sejumlah jasa sewa mobil dari Kudus, Pati dan juga Semarang," kata Agusman saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Kamis (20/4/2017).
Menurutnya, beberapa jenis mobil yang digelapkan, seperti Daihatsu Terios Nomor K 8917 VB hitam, Grand Max Nomor K 1681 QK hitam serta sejumlah mobil mewah lainya. Semuanya digelapkan pelaku dengan cara digadaikan kembali.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan 20 mobil yang telah digelapkan. Ke-20 mobil tersebut kini berada di halaman Mapolres Kudus sebagai barang bukti aksi pelaku penggelapan mobil. "Sejumlah saksi sudah melapor kepada kami, atas laporan tersebut kami telusuri dan kami tangkap pelaku penggelapan mobil," ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



