Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menyatakan, pelaku adalah orang yang berpendidikan tinggi. Namun sayangnya pelaku berbuat hal yang tak semestinya dengan mengelapkan mobil.

Dikatakan Agusman, cara pelaku mendapatkan mobil adalah dengan menyewa ke jasa rental mobil. Pelaku menyewa mobil dalam waktu sebulan  lamanya, dan dibayar setengah harga terlebih dahulu sebagai uang muka.

"Pelaku kemudian memberi syarat fotokopi KTP sebagai bukti sewa. Namun sampai saat pengembalian mobil tak kunjung dikembalikan dan utang rental belum juga dibayarkan," kata Agusman saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Kamis (20/4/2017).

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya ke sejumlah sewa mobil. Dengan cara yang sama, satu per satu mobil rental digasaknya. Hingga mencapai jumlah 42 unit. Mobil tersebut, digelapkan kembali dengan disewakan dan juga di gadaikan.

Lokasi menggadai, lanjut Kapolres, dilakukan di sejumlah tempat. Seperti Kudus dan juga Semarang. Namun paling banyak lokasi gadai mobil berada di wilayah Jepara sendiri."Satu mobil yang digadaikan bermacam-macam nominalnya. Namun kisarannya adalah di angka Rp 20 juta hingga Rp 50 juta untuk tiap mobil yang digelapkan," ujar dia. Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler