Pinter Keblinger, Guru Madrasah Aliyah Lulusan S2 Gelapkan 42 Mobil
Faisol Hadi
Kamis, 20 April 2017 19:00:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menyatakan, pelaku adalah orang yang berpendidikan tinggi. Namun sayangnya pelaku berbuat hal yang tak semestinya dengan mengelapkan mobil.
Dikatakan Agusman, cara pelaku mendapatkan mobil adalah dengan menyewa ke jasa rental mobil. Pelaku menyewa mobil dalam waktu sebulan lamanya, dan dibayar setengah harga terlebih dahulu sebagai uang muka.
"Pelaku kemudian memberi syarat fotokopi KTP sebagai bukti sewa. Namun sampai saat pengembalian mobil tak kunjung dikembalikan dan utang rental belum juga dibayarkan," kata Agusman saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Kamis (20/4/2017).
Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya ke sejumlah sewa mobil. Dengan cara yang sama, satu per satu mobil rental digasaknya. Hingga mencapai jumlah 42 unit. Mobil tersebut, digelapkan kembali dengan disewakan dan juga di gadaikan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



