Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kudus Su'udi mengatakan, dana BOS yang cair, langsung masuk ke tiap madrasah. Dan pencairan dana BOS berdasarkan aturan, dilakukan tiga bulan sekali setiap tahunnya.
"Dengan cairnya dana BOS ini, maka sekolah sudah bisa menggunakan untuk kebutuhan belajar mengajar di sekolahnya. Jadi pembelajaran dapat berlangsung dengan lancar dan semestinya," kata Su’udi di Kudus, Kamis (20/4/2017).
Menurutnya, pencairan dana BOS kali ini juga berbeda dari biasanya. Karena, khusus kali ini cairnya masuk dalam periode pertama dan juga periode kedua. Jadi jumlahnya yang diterima sekolah juga dua kali lipat dari jumlah biasa. Dikatakan, besarnya dana BOS yang diberikan kepada masing-masing siswa berbeda tiap jenjang. Seperti halnya untuk siswa MI sebesar Rp 800 ribu per orang, MTs sebesar Rp 1 juta per orang, dan MA sebesar Rp 1,4 juta per orang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



