Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Itu dilakukan untuk menjaga supaya tak ada pemulung yang mengambil rokok ilegal yang dibuang di TPA. Itu juga mengurangi risiko daur ulang. Dengan cara disiram, maka rokok ilegal benar-benar musnah sepenuhnya.

"Cara semacam itu selalu dilakukan sesuai dengan aturan. Dan penimbunan itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah dilakukan pada pemusnahan sebelumnya," kata Suryana di kantornya, Jumat (21/4/2017).

Pemusnahan dengan cara ditimbun itu merupakan rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus. Karena jika pemusnahan dilakukan dengan dibakar, menyebabkan polusi dan juga bau yang dapat mengganggu warga sekitar.Dikatakannya, pengangkut barang ilegal tersebut ke TPA, menggunakan empat unit mobil truk. Mobil juga dikawal pihak kepolisian sampai di TPA Tanjungrejo. "Rencana, pada tahun ini akan ada pemusnahan kembali rokok ilegal. Pemusnahan akan dilakukan akhir tahun ini dengan cara yang sama," ungkapnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler