Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kaporles Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan polisi mengetahui panita telah menjual tiket konser Rp 35 ribu secara bebas. Seharusnya sebelum menjual tiket, izin mutlak lebih dulu dikantongi.

"Penyelenggara mengurus izin itu enam hari sebelum pelaksanaan dimulai. Dan izin memang belum dikeluarkan lantaran pertimbangan tempat konser yang terlalu sempit. Belum kelar izinya malah tiket dijual," kata Agusman dihubungi MuriaNewsCom.

Tiket yang dijual bebas berpotensi membeludaknya penonton konser. Baik dari dalam maupun luar kota. Lokasi penyelenggaraan konser yang terbatas membuat Polres Kudus tak mengizinkan. Konser sendiri berlangsung aman dan tertib sebelum akhirnya dibubarkan oleh Polres Kudus. Dalam pembubaran berlangsung aman dan tertib meski menuai kekecewaan dari penonton.Editor : Akrom HazamiBaca jugaBaru Nyanyi 2 Lagu, Konser Endank Soekamti di Kudus Dibubarkan Polisi 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler