Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pasalnya, direksi RSUD milik Pemkab Kudus itu dinilai telah menutup-nutupi saat dewan meminta beberapa data, termasuk mengenai data pendapatan direksi dan karyawan. Bahkan ketika Ketua DPRD Kudus Masan, Ketua Komisi B Muhtamat, dan Ketua Komisi D DPRD Kudus Mukhasiron menggelar sidak ke RSUD tersebut, mereka tak mendapatkan data yang memuaskan.

“Pansus terkait layanan RSU Kudus layak digulirkan karena direksi RSU menutup-nutupi informasi yang kami butuhkan,” kata Mukhasiron, Minggu (5/3/2017).

DPRD Kudus kini tengah menyoroti banyaknya kritikan terkait buruknya pelayanan di RSU Kudus, terutama terhadap pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pelayanan “setengah hati” itu, menurut Mukhasiron, diduga terkait kurang adilnya pembagian renumerasi untuk jajaran direksi hingga staf terbawah.

“Dari informasi yang kami terima, renumerasi atau tambahan penghasilan direktur RSU mencapai Rp 40 juta, ditambah lain-lainnya, take home pay direktur mencapai Rp 70 juta per bulan. Sementara renumerasi untuk perawat dan tenaga medis lainnya di tingkat pelayanan terjadi kesenjangan,” ujarnya.

Ia menyebut, data pendapatan direksi dan karyawan RSUD bukanlah data yang harus dikecualikan (dirahasikan), sehingga pihaknya mengaku kecewa karena manajemen RSUD Kudus seolah menutup-nutupi data tersebut.

“Seharusnya besaran gaji dan tunjangan pejabat publik tidak perlu ditutup-tutupi. Namun di RSU kami tidak melihat adanya keterbukaan informasi publik terkait hal ini. Alasan ini lah yang salah satunya mendorong kami mendesak pimpinan untuk menggulirkan pansus,” terangnya.

Melihat berbagai masalah yang kritikan dari masyarakat, Anggota Komisi D DPRD Kudus Joko Siswanto menilai perlu adanya penyegaran di jajaran direksi dan manajemen RSUD dr Loekmono Hadi.“Seharusnya tidak ada lagi diskriminasi terhadap pasien, terutama kepada pasien BPJS Kesehatan. Apa perlu karyawan RSU di-rolling ke Puskesmas, agar juga sama-sama merasakan nasib sebagai karyawan dan tenaga medis di Puskesmas,” kata dia.Apalagi menurut Joko, pendapatan karyawan di RSU jauh lebih baik ketimbang tenaga medis lain dan karyawan di Puskesmas.Di sisi lain, Direkrut RSU dr Loekmonohadi dokter Abdul Azis Achyar membantah menutup-nutupi pembagian renumerasi. Azis mengatakan, data yang diminta anggota DPRD Kudus sudah disiapkan.“Namun kami harus meminta izin ke pemilik RSU yaitu bupati Kudus. Hingga anggota DPRD tiba di RSU, izin dari bupati belum ada sehingga kami tak berani membuka data tersebut,” terangnya. (nap)Azis mengklaim, pembagian renumerasi sebesar 30 persen dari pendapatan RSU sudah sangat proporsional. Pembagian renumerasi juga mengacu pada peraturan bupati (perbup).Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler