Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Komisi D DPRD Kudus Mukhasiron mengatakan, pihaknya sangat mendukung rencana pembentukan perda yang mengatur tentang penanggulangan bencana tersebut. Apalagi di Kudus, kerawanan bencana cukup tinggi.

“Melihat potensi bencana di Kabupaten Kudus seperti banjir dan angin kencang, memang sudah saatnya Kabupaten Kudus memiliki Perda tentang Penanggulangan Bencana,” katanya.

Pernyataan ini disampaikannya di sela-sela menyalurkan bantuan 2.000 genting untuk korban bencana angin putting beliung di Balai Desa Hongosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus, Selasa (7/3/2017).

Saat ini pula menurut dia, ratusan korban angin puting beliung hingga masih kesulitan mengakses bantuan. Warga hanya mengandalkan bantuan dari pihak ketiga, seperti kelompok masyarakat maupun instansi dan perusahaan.

“Padahal kebutuhannya sangat mendesak. Kami di Komisi D pun akan mengupayakan bantuan yang dibutuhkan masyarakat seperti semen, batu bata, hingga genting kerpus,” ujarnya.

Dengan banyaknya kerawanan bencana di daerah ini, Mukhasiron menganggap perlunya standar khusus atau standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan bencana. Oleh karenanya perda yang mengatur masalah ini sangat mendesak.Politisi PKB itu beraharap, pihak eksekutif segera merampungkan draft rancangan perda tersebut, sehingga bisa segera dibahas di tingkat pansus DPRD. Dengan percepatan penggodokan aturan hukum ini, diharapkan tahun ini juga ranperda itu bisa segera disahkan menjadi perda. “Penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab BPBD saja, namun SKPD dan instansi terakit, serta peran penting masyarakat. Dengan adanya SOP yang diatur dalam perda, maka kerja penanggulangan bencana lebih spesifik dan terstruktur.Kepala Desa Honggosoco Baidowi mengatakan, untuk memperbaiki kerusakan sebanyak 85 rumah milik warganya, dibutuhkan sebanyak 20 ribu-an genting. Hingga kini sudah tersalurkan sebanyak 11 ribu genting, sehingga masih kekurangan sebanyak 9 ribu genting.“Ada tiga rumah yang roboh dan mendesak segera diperbaiki. Namun sejauh ini warga hanya bisa bergotong royong membersihkan puing. Sementara bahan bangunan menunggu bantuan pihak lain,” pungkasnya. (nap)Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler