Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dono, seorang petani di Undaan misalnya, dia kesulitan mendapatkan pupuk. Padahal, sekarang ini merupakan waktu yang tepat untuk memupuk kembali tanamannya di Musim Tanam II (MT II) tahun ini.

"Yang sulit itu mendapatkan pupuk jenis SP 36 dan juga ZA. Pupuk jenis tersebut sangat dibutuhkan para petani Undaan guna memupuk kali kedua tanamannya," katanya di Kudus, Selasa (25/4/2017).

Menurut dia, dari info sesama petani, kelangkaan pupuk terjadi hampir di sejumlah wilayah Undaan. Bahkan, karena sulit mendapatkan pupuk, para petani sampai mencarinya sampai ke luar Kudus. Dan hasilnya pupuk tersebut lebih mudah didapatkan di luar Kudus. "Kami meminta pupuk dapat dicukupi untuk petanj. Agar tanaman hidup dan tumbuh subur, yang hasilnya panen juga dapat berlimpah," ujarnya

Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Undaan, Rifai Nawawi mengatakan, sebenarnya keberadaan pupuk di Undaan memang dikeluhkan para petani. Namun pupuk tersebut bukannya tak ada dalam pengecer di masing-masing wilayah, melainkan jumlahnya saja yang terbatas.

"Komunikasi antara petani, Gapoktan dan juga penjual pupuk dalam hal ini pengecer seharusnya dapat lebih ditingkatkan. Agar dapat diketahui akar masalah pupuk yang dikeluhkan para petani," ungkapnya.

 

Sekretaris Gapoktan Sidorejo Desa Berugenjang, Undaan Karsono, mengatakan kebutuhan petani akan pupuk sudah diatur dalam RDKK. Sehingga, jika masih ada yang mengeluhkan keberadaannya patut dipertanyakan."Kan dalam RDKK sebenarnya sudah diatur semuanya. Namun tinggal bagaimana cara mendistribusikan pupuk tersebut sesuai aturan ataukah tidak," katanya di Balai Desa Berugenjang Undaan.Dikatakan, jika pupuk sudah didrop sesuai dengan RDKK, maka seharusnya juga dapat didistribusikan sesuai RDKK pula. Sayangnya, kebanyakan para pengecer pupuk tidak berbuat demukian, melainkan menjualnya secara lebih.Dia mencontohkan, seperti halnya seorang petani yang membutuhkan pupuk 30 kilogram, pengecer tak semuanya menjual dengan eceran. Namun kebanyakan malah menjual dalam satu sak ukuran 50 kilogram. Padahal, jika mengacu pada RDKK, maka yang 20 kilogram adalah milik petani lainya.Jika hal itu terjadi selama beberapa kali, lanjutnya,  besar kemungkinan pupuk yang dijatah juga akan habis, dan teralihkan pada petani lainya. Dan hal itu bisa menjadi alasan kenapa pupuk dalam pengecer cepat habis."Saya sendiri juga sudah membuktikan, saya butuh pupuk 30 kilogram saja. Saya datang ke pengecer, dan tidak bisa beli eceran per kilogram. Jadi, saya beli ke luar desa yang menyediakan pupuk secara eceran," imbuhnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler