Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Selamet Machmudi, dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), mengatakan upah layak menjadi kebutuhan dasar kaum buruh beserta keluarganya. Upah Minimum Kabupaten (UMK) hanyalah jaring pengaman bagi buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Formulasi UMK diperuntukkan bagi buruh berstatus lajang. Realitanya, justru UMK seringkali menjadi upah maksimal yang diberikan pengusaha kepada buruh. Jadi UMK bukanlah standar," katanya saat orasi.

Menurutnya, seperti namanya, UMK merupakan upah minimum. Jadi bukan menjadi upah maksimal yang diberikan perusahaan. Dikatakan, pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.  Yakni mewajibkan pengusaha melaksanakan skala dan struktur upah. Bagi buruh yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun berhak mendapatkan upah di atas ketentuan UMK.
Pelaksanaan skala dan struktur upah mendasarkan pada golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi buruh. "Sayangnya sekarang masih banyak dijumpai pembayaran di bawah UMK, jadi sangat ironis sekali nasib para buruh," ujarnya.Dia menambahkan, saat ini penerapan struktur dan skala upah belum dirasakan oleh kaum buruh. Banyak pengusaha yang masih melakukan diskriminasi upah terhadap para buruh.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler