Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Seperti halnya Edy Kurniawan, yang dulunya Wakil Ketua Komisi C. Dia bertanya-tanya tentang rapat tersebut. Karena, bagi dia rapat tersebut tidaklah sah, lantaran menyalahi aturan dalam DPRD Kudus. Patokan dia, adalah aturan DPRD berupa tatib.
"Rapat ini sudah salah aturan. Jika dalam undangannya adalah calon anggota Komisi C, itu tak pas karena seharusnya adalah anggota komisi. Sebab yang masanya habis adalah masa jabatan pimpinanya," kata dia dalam pembahasan.
Tak hanya itu, kata Edy, yang berhak memilih pimpinan dalam Komisi C adalah mereka yang anggota komisi. Bukan seperti sekarang, yang sudah campur dengan sejumlah anggota dewan lainnya.
Selain itu dia juga mempertanyakan tentang prosedur pemilihan. Bagi ia dalam tatib menyebutkan, kalau masing-masing fraksi setelah mengusulkan harus diparipurnakan. Namun sebelum ada tahapan paripurna, langsung dilakukan pemilihan. "Ini pembodohan namanya, bahkan bisa dikatakan aji ngawur. Seharusnya tidak seperti ini model pemilihannya," ungkap dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



