Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pantauan di lokasi, proses eksekusi berjalan tanpa aksi anarkis, dan berjalan dramatis. Sebab saat eksekusi, ada sejumlah karyawan yang menangis histeris dan jatuh pingsan. Puluhan polisi telah bersiaga di lokasi guna meredam aksi yang tidak diinginkan.
Panitera PN Kudus, Sutikno mengatakan eksekusi dilakukan karena adanya beban utang dari pemilik tanah, Handoko Wibowo. Tercatat, utang Handoko kepada salah satu bank memiliki nilai kurang lebih Rp 70 miliar. Adapun agunan utang milik Handoko tersebut, adalah tanah seluas sekitar 4.500 meter persegi. Luasan tanah itu termasuk dengan bangunan di atasnya, yang salah satunya adalah lokasi Omah Mode Factory Outlet & Resto. "Tak bisa bayar utang, maka jaminan dilelang, dan dimenangkan oleh pemenang seharga sekitar Rp 55 miliar," kata Sutikno.
Pemenang lelang Boediono Salim merupakan warga Jakarta. Boediono menang lelang yakni sekitar enam bulan lalu. Pada November 2016, pemenang telah mengajukan surat pengosongan. Tapi karena tidak ada tanda-tanda pengosongan, maka pemenang mengajukan pendampingan ke PN.
Hal ini dikatakan kuasa hukumnya, Viktor Budi Raharjo. Viktor mengatakan, hal sesuai aturan sudah dilakukan sebelum akhirnya dilakukan pengosongan gedung. Sebab selama ini pihaknya melihat tak ada itikad pengosongan, maka pihaknya mengajukan pendampingan ke PN untuk dilakukan eksekusi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



