Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dian Supriyati, HRD Omah Mode di hadapan Panitera PN Kudus Sutikno dan kuasa hukum pemenang lelang,  Boediono Salim, melalui kuasa hukumnya Viktor Budi Rahardjo, menuturkan jumlah karyawan sekitar 190 orang.

Para karyawan sangat kaget dengan adanya eksekusi. Karena, para karyawan baru mendapatkan kabar jika akan ada eksekusi pada Sabtu (13/5/2017). "Itupun kami tahu dari pihak kepolisian, bukan dari pemilik. Jadi kami para karyawan kaget, terlebih lagi pemilik hanya diam saja tanpa memberitahu apa yang sebenarnya terjadi," kata Dian di aula kantor Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota.

Mewakili karyawan, kata dia, pihaknya berharap jika ada kelongggaran. Yakni agar tempat kerjanya tetap diizinkan beroperasi sampai Lebaran. Termasuk jika, para karyawan bisa mempersiapkan diri mencari pekerjaan lain.

"Keluarga kami bagaimana nantinya? Apalagi ini mau puasa, dan Lebaran. Jadi kami juga membutuhkan pemasukan yang banyak. Kami meminta belas kasih atas nama karyawan," ujarnya.Hanya, pihak pemenang lelang tak mengabulkan keinginan karyawan. Sehingga eksekusi tetap dilaksanakan Terlihat para karyawan secara perlahan membubarkan diri dan pasrah melihat lokasi kerjanya dieksekusi.Diberitakan sebelumnya, tanah dan bangunan yang ditempati Omah Mode Factory Outlet & Resto, di Jalan Ahmad Yani, Kudus, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN). Pengeksekusian dilakukan karena pemilik gagal menebus utangnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler