Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Dalam waktu tiga bulan diamankan. Dalam waktu itu, harus diambil pemiliknya. Jika sampai batas waktu tak diambil, maka jika terjadi hal yang merugikan, itu tanggungan sendiri," kata Sutikno saat tanah dan bangunan yang ditempati Omah Mode Factory Outlet & Resto, di Jalan Ahmad Yani, Kudus, dieksekusi PN setempat, Selasa (16/5/2017).

Saat eksekusi tersebut, sejumlah armada disiapkan untuk mengangkut barang yang ada. Dia memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencurinya.

KBO Polres Kudus AKP Tugiyanta mengatakan,pihaknya mengerahkan anggota sekitar 110 orang. Mereka menyebar di beberapa titik. Seperti di kantor Kelurahan Panjunan, selaku lokasi pertemuan pemenang lelang dan yang kalah, dan di Omah Mode."Semuanya disiagakan, jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan. Semuanya harus berjalan dengan lancar," katanya kepada MuriaNewsComEditor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler