Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Agus, Dewan asal Partai Gerindra itu mengatakan, sejumlah aturan telah dilanggar oleh pimpinan. Di antaranya adalah mengenai tatib rolling beberapa waktu lalu. Pelaksanaan roling, dianggap tak sesuai aturan lantaran tak melewati Badan Musyawarah (Banmus).

"Ini merupakan insiden yang buruk, karena pihak pimpinan dengan kekuasaan palu, melakukan semena-mena. Dan banmus dilangkahi," katanya saat konferensi pers, di Kudus, Selasa (23/5/2017).

Menurut dia, yang berhak membuat undangan adalah banmus, bukanlah pimpinan. Kecuali, jika banmus setelah diminta mengundang tak kunjung melaksanakan, barulah ketua dewan bisa bertindak.

Selain itu, mengenai rolling juga ditemukan sejumlah masalah lainnya. Seperti mengenai komposisi pengurus komisi, yang mana seharusnya tetap anggota lawas. Karena, berdasarkan aturan dalam tatib, yang habis adalah masa jabatan pimpinan, bukan anggotanya."Ini bukan hanya sebatas jabatan saja. Namun juga tentang sistem yang harusnya dipatuhi malah dilanggar. Dan sebagai anggota, pihaknya malu melihat hal tersebut. Maka dari itu, pihak kami akan melaporkannya," ungkap dia.Dikatakan, jumlah anggota dewan yang mendukung hal tersebut sekitar 18 orang. Rencananya, pelaporannya akan​ dilakukan dalam waktu dekat ini, jika tidak besok pagi, maka laporan akan dilakukan lusa.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler