Kendaraan Nekat Pakai Knalpot Brong, Ini Ancaman Polisi Kudus
Faisol Hadi
Jumat, 26 Mei 2017 17:00:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, ancaman razia bukan gertakan belaka. Karena, penindakan yang akan dilakukan adalah meminta pemilik memasang knalpot standarnya sampai betul.
"Termasuk juga dengan adanya knalpot brong. Jika menjumpainya, maka petugas akan langsung bertindak. Dan pemiliknya atau pengendara akan diminta membuka knalpot tersebut dan diminta mengganti dengan yang standar di lokasi razia," katanya usai pemusnahan knalpot brong di Mapolres Kudus, Jumat (25/5/2017)
Bahkan jika knalpot yang standar berada di rumah atau di tempat lain, pengendara diminta mengambilnya dan memasang di depan polisi.
Itu dilakukan agar warga tak lagi menggunakan knalpot brong di kendaraan. Karena selain menyalahi aturam, juga bising.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



