Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Terkait hal itu, Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, pihaknya melakukan pembatalan agenda kunjungan luar daerah. Hal itu sebagai bentuk kehati-hatian. Mengingat dalam proses gugatan, biasanya ada keputusan dikabulkan atau tidak. “Lebih baik AKD tidak menggelar kunjungan luar daerah sebelum adanya kepastian hukum atas gugatan tersebut,” kata Masan di Kudus, Jumat (26/5/2017).

Yang jelas, kata dia, pembatalan agenda kunjungan luar daerah AKD itu untuk mengantisipasi jika saja nanti gugatan dikabulkan. Sebab jika terjadi, padahal AKD terlanjur menggunakan anggaran daerah, maka anggota DPRD di komisi dan alat kelengkapan lainnya harus mengembalikan uang negara yang sudah terlanjur dipakai.

Masan mengaku enggan bertanggung jawab atas anggaran negara yang digunakan untuk kegiatan kunjungan luar daerah. “Saya tidak mau tanda tangan, tapi jika wakil ketua DPRD meneken kunjungan luar daerah AKD dan sekwan mau mengeluarkan uangnya, silakan saja,” katanya.

Proses di PTUN ini biasanya lama. Belum lagi nanti kalau ada banding, maka prosesnya akan lebih lama lagi. Pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan AKD bisa kembali menggelar kunjungan luar daerah.
Masan menambahkan, secara kelembagaan pimpian DPRD akan memanggil Agus Wariono. Pihaknya akan meminta keterangan seputar gugatannya tersebut. “Secara kelembagaan akan kami panggil. Pimpinan DPRD juga akan berkonsultasi ke PTUN dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.Agus menggugat keputusan pimpinan DPRD Kudus terkait rolling AKD. Gugatan itu telah terdaftar di PTUN Semarang dengan Nomor 040/G/2017/PTUN Semarang. Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler