Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasat Reskrim polres Kudus AKP Kurniawan Daili mengungkap, petugas sudah memanggil pemilik toko Tanjung di jalan Tanjung no 23 Kudus, Jumat (26/5/2017) siang. Pemilik dipanggil ke polres dan dimintai keterangan, setelah sesaat sebelumnya petugas datang ke lokasi guna melakukan pengecekan.
"Dari pengecekan petugas, terdapat 70 zak gula rafinasi dengan tiap zak 50 kilogram. Setelah itu, petugas juga membawa dua zak gula rafinasi, sebagai sampel untuk keperluan lebih lanjut," katanya.
Pihaknya belum bisa menduga atau bahkan memutuskan adanya kesalahan dalam hal penyaluran gula rafinasi. Karena, gula yang seharusnya buat usaha tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih jauh dari Polres Kudus.
"Kecuali kalau ditemukan adanya penjualan yang bukan pada pengusaha. Itu sudah bentuk pelanggaran. Namun kini petugas masih mendalaminya," ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



