Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Reskrim polres Kudus AKP Kurniawan Daili mengungkap, petugas sudah memanggil pemilik toko Tanjung di jalan Tanjung no 23 Kudus, Jumat (26/5/2017) siang. Pemilik dipanggil ke polres dan dimintai keterangan, setelah sesaat sebelumnya petugas datang ke lokasi guna melakukan pengecekan.

"Dari pengecekan petugas, terdapat 70 zak gula rafinasi dengan tiap zak 50 kilogram. Setelah itu, petugas juga membawa dua zak gula rafinasi, sebagai sampel untuk keperluan lebih lanjut," katanya.

Pihaknya belum bisa menduga atau bahkan memutuskan adanya kesalahan dalam hal penyaluran gula rafinasi. Karena, gula yang seharusnya buat usaha tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih jauh dari Polres Kudus.

"Kecuali kalau ditemukan adanya penjualan yang bukan pada pengusaha. Itu sudah bentuk pelanggaran. Namun kini petugas masih mendalaminya," ujarnya.

Selain itu​, kata dia jika gula dikemas ulang dan dijual secara eceran. Itu sudah dalam bentuk pelanggaran. Hanya, sejauh ini pelanggaran semacam itasih belum dijumpai.Disinggung mengenai langkah ke depan, nanti, pihaknya bakal berkomunikasi dengan pihak Pemkab Kudus, dalam hal ini Dinas perdagangan. "Komunikasi bukan semata-mata dengan adanya gula rafinasi semata. Namun juga mengenai harganya. Sebab gula ada aturan tersendiri tentang HET dipasaran," imbuhnya. Editor: Akrom Hazami   

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler