Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Bidang Pedagang Kaki Lima Dinas Perdagangan Kudus Sofyan Dhuhri mengatakan, target yang diterima selama Dandangan Kudus meliputi penggunaan kekayaan daerah (PKD) atau sewa gerai sebesar Rp58,7 juta dan retribusi sampah sebesar Rp 4,3 juta.

"Untuk pendapatan, rinciannya meliputi pemasukan dari sewa lahan tempat jualan para pedagang sebesar Rp 59,16 juta dan dari retribusi sampah sejumlah Rp 4,13 juta. Untuk retribusi sampah, dalam Dandangan belum mencapai target, namun tertutup dengan biaya sewa," katanya.

Menurutnya, target mampu terlampau lantaran jumlah pedagangnya yang banyak. Saat Dandangan 16 hingga 25 Mei kemarin, sebanyak 400 pedagang meramaikan Dandangan. Dari jumlah itu, meliputi 237 pedagang yang berjualan menggunakan tenda, sedangkan selebihnya merupakan pedagang yang berjualan lesehan.
Ratusan pedagang harus membayarkan retribusinya, dengan ukuran per meter persegi sebesar Rp 2.000 per hari. Tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2012 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.Pendapatan Dandangan tahun ini, mampu melebihi target sebelumnya. Karena, realisasi penerimaan dulu mencapai Rp 60,7 juta, meliputi sewa lahan tempat jualan para pedagang sebesar Rp 55,46 juta dan retribusi sampah sebesar Rp 3,9 juta.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler