Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Jadi bagi ibu hamil yang usianya sudah tujuh atau delapan bulan bisa mendaftar. Nantinya, statusnya adalah calon bayi, yang mana bisa digunakan untuk bayi yang baru lahir,"kata Doddy di Kudus, Rabu (7/6/2017).

Menurut dia, ketika mendaftar, calon ibu dan calon bayi harus mendapatkan surat keterangannya hamil dari bidan, atau dokter yang menanganinya. Setelah itu, proses pendaftaran untuk calon bayi bisa dilakukan dengan menggunakan BPJS.

Dalam statusnya nanti, setelah terdaftar akan menjadi calon bayi dari ibu yang ikut BPJS Kesehatan. Setelah itu, ketika lahir keluarga akan diberikan kesempatan selama sebulan untuk mengubah KK yang baru. Kemudian, bayi akan mendapatkan kartu.

"Dengan mendaftarkan dari awal, akan membawa keuntungan nantinya. Jika pas lahiran tiba-tiba bayi ada masalah dan harus dirawat, orang tua tak perlu bingung karena sudah ditanggung dari kepesertaan BPJS Kesehatan," ungkap dia. Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler