Perusahaan di Kudus, Catat, THR Lebaran Maksimal H - 7 Lebaran
Faisol Hadi
Kamis, 8 Juni 2017 12:17:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang TW menyatakan, surat edaran sudah diberikan kepada seluruh perusahaan yang terdapat di Kudus. Tak hanya perusahaan besar saja, namun perusahaan skala menengah dan kecil.
"Kami sudah menyiasati hal tersebut, sehingga sekitar 150 perusahaan kami berikan surat untuk dapat memberikannya hak para karyawan dalam hal ini THR selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran ," katanya kepada MuriaNewsCom, Kamis (8/6/2017)
Menurut Bambang, mengenai nominalnya, perusahaan harus memberikan satu kali gaji yang diterima oleh karyawan, atau setara degan UMK Kudus. Jumlah tersebut diberikan kepada tiap karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



