Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha  Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang TW  menyatakan, surat edaran sudah diberikan kepada seluruh perusahaan yang terdapat di Kudus. Tak hanya perusahaan besar saja, namun perusahaan skala menengah dan kecil.

"Kami sudah menyiasati hal tersebut, sehingga sekitar 150 perusahaan kami berikan surat untuk dapat memberikannya hak para karyawan dalam hal ini THR selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran ," katanya kepada MuriaNewsCom, Kamis (8/6/2017)

Menurut Bambang, mengenai nominalnya, perusahaan harus memberikan satu kali gaji yang diterima oleh karyawan, atau setara degan UMK Kudus. Jumlah tersebut diberikan kepada tiap karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun.
Dia menyebutkan, untuk karyawan yang belum ada satu tahun juga memiliki hak THR. Hal itu mengacu pada edaran  pemerintah pusat yang juga diterimanya pada awal Juni kemarin. Di antaranya, bagi karyawan yang bekerja sebulan, dengan pemberian sesuai dengan perusahaan. Dia berharap, THR dapat dilakukan secara tertib, mengingat hal itu adalah hak bagi para karyawan yang diberikan oleh perusahaan. Karena, pihaknya juga akan mengawasi jalannya pemberian THR 2017 ini. "Pantauan kami lakukan terus, beberapa perusahaan juga sudah kami datangi khusus mensosialisasikan pemberian THR ini," ucapnyaEditor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler