Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha  Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang TW, Kamis (8/6/2017). Menurutnya posko tersebut dibuat untuk karyawan yang bekerja di Kudus untuk mengadu. Posko tentang THR itu  sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada karyawan.

"Bagi yang merasa dirugikan, atau yang tidak mendapatkan THR dapat laporkan kepada kami. Nomor yang bisa dihubungi adalah 0823 2543 0077. Setelah menghubungi kami, berikutnya kami akan menindaklanjuti laporan itu untuk ditangani," katanya kepada MuriaNewsCom.

Dalam pengaduan, dinas sudah menyiagakan petugas khusus yang memegang layanan tersebut. Sehingga, kapanpun mau mengadu pihaknya siap. Karyawan yang dirugikan dapat datang sendiri ataupun juga disertai dengan surat laporan. Sedangkan laporan yang masuk, akan menjadi bahan kerja dinas untuk melihat perusahaan.Hanya, kata dia, selama ini laporan terkait THR belum ada yang masuk lantaran masih mendekati pertengahan puasa. Dia berharap, seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini juga akan diberikan THR sesuai dengan satu kali gaji atau UMK Kudus. "Mudah mudahan dapat dijalankan dengan lancar. Sebab THR merupakan hal karyawan," tegasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler