Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah menuturkan, pihaknya bereaksi setelah adanya laporan keresahan warga ihwal penjualan miras. Satpol PP segera menindaklanjuti ke lokasi. Hasilnya, petugas mendapati botol miras dalam jumlah besar disimpan di toko milik Nuryati.

"Ada lebih dari 50 krat yang kami amankan. Miras tersebut terkumpul dari berbagai jenis dan merek dengan kadar alkohol yang berbeda-beda," kata Djati saat melakukan penindakan di lokasi.



 
Dari catatan Satpol PP,  pemilik toko sudah dua kali terjerat persoalan soal penjualan miras. Pertama pada 2010 lalu, yang bersangkutan sudah diproses tipiring. Kemudian perkara kembali terulang saat 2014 lalu, dan kembali dilakukan tipiring. Kini, perkara kembali terulang dengan kasus serupa.Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, pemilik atau penjual akan dipanggil terlebih dahulu, guna pemeriksaan lebih lanjut  "Sebenarnya tempat penjualan miras sudah beberapa kali diwaspadai,  karena beberapa kali pula kedapatan,” ujarnya.Berdasarkan pantauan, aktivitas penindakan berlangsung lancar. Aksi juga menjadi perhatian masyarakat.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler