Pertamini Marak, Pemkab Kudus Layangkan Surat ke Kementerian
Faisol Hadi
Jumat, 14 Juli 2017 17:30:42
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus pun memutuskan untuk menyurati pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menentukan aturan yang jelas ihwal Pertamini. Seperti halnya aturan tentang apakah Pertamini diperbolehkan, atau tidak.
"Secepatnya akan kami surati. Kemungkinan pekan depan surat sudah bisa dikirim ke pihak Kementerian dan harapannya bisa segera ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Fasilitas Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno.
Dirinya mencatat jumlah Pertamini di Kudus sekitar 25 unit. Kemungkinan besar, usaha tersebut akan terus bertambah. Disebabkan, pemilik tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk membuka usaha Pertamini. Usaha ini kian digandrungi karena pasarnya juga sudah jelas.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



