Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MuriaNewsCom, Kudus -  Satpol PP Kudus menyita ribuan botol minuman keras (miras) bernilai ratusan juta dari salah satu toko, di Dukuh Gadon, Desa Mijen, RT 04 RW 5, Kecamatan Kaliwungu, Senin (31/7/2017).

Pemilik toko itu adalah Deni Syaiful Amri (23). Petugas menemukan miras di gudang khusus miliknya. "Ada sekitar 2,7 ribu botol yang kami amankan. Jumlahnya kisaran ratusan juta rupiah. Ada beberapa banderol harga miras yang harganya cukup tinggi," kata Kasatpol PP Djati Solechah di Kudus.

Djati mengungkapkan, toko yang digerebek itu sudah dipantau sejak lama. Begitu informasi masyarakat diterima Satpol PP, pihaknya langsung bereaksi.
Awalnya, pemilik menyimpan rapat miras. Saat petugas tiba di lokasi, mereka tak mendapati miras. Tokonya cukup besar. Namun petugas curiga dengan isi rumah. Hasilnya, Satpol PP menemukan miras di gudang rumah.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler