Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludhful Hakim mengatakan, pihaknya memiliki aturan pelayanan dalam memberikan izin meminta sumbangan. Sayangnya, hingga kini sangat minim yang mempraktikannya.

"Terkadang ada yang meminta sumbangan atas nama pembangunan masjid, santunan yatim piatu dan lain sebagainya. Padahal, tanpa adanya surat izin dari kami, itu semua dilarang," kata Ludful kepada MuriaNewsCom, Kamis (3/8/2017).

Lebih jauh dia mengatakan, masyarakat harus waspada akan hal tersebut. Kalau perlu, jika ada peminta sumbangan atau amal, dapat ditanyakan dulu izin dari dinas sosial. Jika tak dilengkapi dengan surat keterangan, lebih baik warga membiarkan saja.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang ingin beramal atau sedekah dapat pula dititipkan kepada Dinas Sosial. Amalan yang terkumpul nantinya akan diberikan kepada instansi yang benar-benar membutuhkan seperti yayasan yatim piatu, dan pembangunan masjid yang melakukan pendaftaran ke dinas."Sebenarnya model semacam ini sudah lama. Hanya masyarakat saja yang mungkin belum begitu paham dengan hal tersebut. Bila masyarakat yang sudah paham, kita bisa lebih waspada," ucapnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler