Usai Tempat Karaoke Dinasty Kudus Digrebek, Satpol PP Merasakan ...
Faisol Hadi
Selasa, 8 Agustus 2017 17:30:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus. Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, usai pihaknya menggrebek karaoke Dinasty di Desa Jati wetan, Jati, pihaknya akan melakukan giat lebih gencar lagi. "Soal kafe lain yang masih buka, kemungkinan masih ada yang buka lagi. Kami akan terus melakukan penindakan terkait hal tersebut," kata Djati kepada MuriaNewsCom, di Kudus, Selasa (8/8/2017).
Menurut dia, sebenarnya para pengusaha kafe dan karaoke sudah mengetahui mengenai larangan. Tapi mereka tetap membandel. Mereka malah melakukan aksi kucing-kucingan dengan pemkab. Seperti yang dilakukan pemilik Dinasty.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



