Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus. Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, usai pihaknya menggrebek karaoke Dinasty di Desa Jati wetan, Jati, pihaknya akan melakukan giat lebih gencar lagi. "Soal kafe lain yang masih buka, kemungkinan masih ada yang buka lagi. Kami akan terus melakukan penindakan terkait hal tersebut," kata Djati kepada MuriaNewsCom, di Kudus, Selasa (8/8/2017).

Menurut dia, sebenarnya para pengusaha kafe dan karaoke sudah mengetahui mengenai larangan. Tapi mereka tetap membandel. Mereka malah melakukan aksi kucing-kucingan dengan pemkab. Seperti yang dilakukan pemilik Dinasty.

Pihaknya akan tetap menggelar penertiban. Apalagi, saat ini tidak sedikit masyarakat yang aktif melapor ke Satpol PP. Kendati demikian, Satpol PP berharap pemilik kafe dan karaoke menghormati aturan."Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan laporan terkait peredarnya kafe karaoke. Kami harap masyarakat dapat rutin melakukan laporan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti," ucapnya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler