Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun Kepala BPJS Kesehatan Kudus Dody Pamungkas menyebut, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan pasien jika rumah sakit menyebut kamar sudah penuh.

Langkah tersebut yakni dengan meminta surat keterangan jika kamar sudah penuh. Ia mencontohkan, jika ada pasien dengan kepesertaan BPJS Kesehatan kelas II datang ke rumah sakit, dan dinyatakan kamar kelas II penuh, rumah sakit wajib memberi surat keterangan.

Dengan surat keterangan itu menurutnya, pasien tersebut bisa naik kelas secara gratis. Namun fasilitas ini hanya bisa digunakan maksimal untuk tiga hari perawatan.

”Jika kamar di kelasnya sudah kosong, harus kembali ke kelasnya semula. Namun jika sudah terlanjur enak dan meminta dirawat di kelas yang lebih tinggi, pasien dikenakan biaya sendiri," katanya, Sabtu (26/8/2017).

Ia menyatakan, setiap pasien berhak untuk dirawat sesuai ketentuan. Sehingga pihak rumah sakit harus melayani, termasuk memberi surat keterangan.
Jika rumah sakit tak mau memberikan surat keterangan tersebut,  pasien dapat melaporkannya kepada BPJS Kesehatan."Setelah dilaporkan kalau pasien tak diberikan haknya, selanjutnya kami yang akan bertindak. Apakah rumah sakit masih mau kerja sama dan dibina atau bagaimana," ujarnyaDia menambahkan, jika rumah sakit bersedia memberikan surat tersebut dan benar kamar penuh, pasien juga seharusnya dapat naik kelas secara gratis, dengan batas waktu maksimal tiga hari. Dalam waktu tersebut jika ada kamar kosong, dapat kembali ke kelasnya semula.Sejauh ini BPJS Kesehatan bermitra dengan 290 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), yang meliputi 70 puskesmas, 135 Dokter praktik perorangan, 36 dokter praktik gigi perorangan dan 49 klinik pratama. Selain itu, BPJS Kesehatan Kudus juga bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) sejumlah 18 rumah sakit, 14 Apotek dan 8 Optik.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler