Tak Kapok Jual Miras, Ibu Paruh Baya Asal Kudus Dibui 2 Bulan
Faisol Hadi
Kamis, 31 Agustus 2017 15:58:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Satpol-PP Kudus Djati Solechah menyatakan, penjual sekaligus agen miras tersebut bernama Nurhayati (54) warga Desa Besito RT 7 RW 7 Gebog. Dia harus dikurung berdasarkan Hasil Keputusan Sidang PN atas pelanggaran Perda Kab. Kudus No 12 Tahun 2004 ttg Minuman Beralkohol atas 2 (dua) kasus hari ini Rabu, 30 Agustus 2017.
"Jadi biar kapok. Soalnya kalau hanya tipiring, ia akan menjual miras lagi," katanya kepada MuriaNewsCom, Kamis (31/8/2017).
Menurut dia, warga Gebog itu sudah beberapa kali tertangkap berjualan miras. Salah satunya saat penindakan tanggal 5 Juli 2017 lalu, Satpol PP berhasil menindak langsung di warung dan rumahnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



