Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Satpol-PP Kudus Djati Solechah menyatakan, penjual sekaligus agen miras tersebut bernama Nurhayati (54) warga Desa Besito RT 7 RW 7 Gebog. Dia harus dikurung berdasarkan Hasil Keputusan Sidang PN atas pelanggaran Perda Kab. Kudus No 12 Tahun 2004 ttg Minuman Beralkohol atas 2 (dua)  kasus hari ini Rabu,  30 Agustus 2017.

"Jadi biar kapok. Soalnya kalau hanya tipiring, ia akan menjual miras lagi," katanya kepada MuriaNewsCom, Kamis (31/8/2017).

Menurut dia, warga Gebog itu sudah beberapa kali tertangkap berjualan miras. Salah satunya saat penindakan tanggal 5 Juli 2017 lalu, Satpol PP berhasil menindak langsung di warung dan rumahnya.

Akibat hal tersebut, dia langsung diberikan hukuman tipiring dengan hukuman percobaan. Belum selesai masa hukumannya, dia kembali menjalankan aktivitas jualan miras di rumahnya. Satpol-PP pun menangkap kembali di rumahnya, usai upacara 17 an lalu"Atas dasar itulah yang bersangkutan dibawa ke PN  untuk diproses. Dan akhirnya diputuskan kurungan dua bulan penjara," ujarnya.Dia berharap, dengan adanya penjual miras yang tertangkap akan membuat jera para penjual dan agen miras lainya. Sehingga Kudus akan benar-benar bebas dari miras.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler